Jakarta perketat uji emisi kendaraan. Hal ini dilakukan oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta, berkaitan dengan kualitas udara di Jakarta yang semakin menurun.
Dilansir dari laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mereka bersama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memperketat penerapan kebijakan uji emisi dan ganjil genap untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan dengan adanya tren memburuknya kualitas udara pada saat musim kemarau ini, Pemprov Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya untuk mengurangi sumber polusi di Jakarta.
“Polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi. Baik yang berasal dari sumber lokal, seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta,” ujar Asep
Saat ini, Pemprov Jakarta mempunyai Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No. 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan Instruksi Gubernur No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.
Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri. Tidak ketinggala pengetatan kebijakan ganjil genap di Jakarta juga dilakukan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, juga telah meminta masyarakat untuk selalu waspada demi meminimalisir risiko polusi udara bagi Kesehatan.
“Bagi kelompok sensitif, dapat melakukan aktivitas di luar, tetapi mengambil rehat lebih sering dan melakukan aktivitas ringan. Amati gejala berupa batuk atau nafas sesak. Penderita asma harus mengikuti petunjuk kesehatan untuk asma dan menyimpan obat asma. “Setiap orang agar mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama di luar ruangan,” kata Dwi.
Pengertian Uji Emisi Kendaraan
Jakarta perketat uji emisi kendaraan, karena kualitas udara yang menurun. Lalu, apa itu uji emisi kendaraan?
Uji emisi adalah proses pengujian kandungan gas buang kendaraan bermotor yang dihasilkan saat mesin menyala. Tujuan uji emisi di antaranya adalah untuk mengukur sejauh mana kinerja dan tingkat efisiensi bahan bakar mobil.
Semakin efisien mesin, tentu akan mengurangi konsumsi BBM. Umumnya uji emisi gas buang jadi bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel-bengkel modern.
Lokasi dan Cara Uji Emisi pada Mobil di Jakarta
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan cara memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot suatu kendaraan. Kendaraan yang sedang dilakukan pengujian harus dinyalakan tetapi tidak menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan, seperti pendingin udara, lampu, dan radio. Pengujian ini akan dilakukan selama 5 sampai 7 menit.
Setelah ujian ini selesai, kandungan dan kadar zat pada asap kendaraan tersebut akan dicatat. Kandungan zat yang akan dideteksi adalah CO (karbon monoksida), C (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen) dan NO (nitrogen oksida).
Umumnya uji emisi mobil di Jakarta bisa dilakukan di berbagai bengkel resmi, baik itu merek Honda, Suzuki, Toyota, Hyundai, dan lain-lain. Beberapa bengkel juga memiliki promo uji emisi gratis, bila melakukan servis kendaraan di sana. Menarik bukan?
TahtaAkiers, itulah ulasan mengenai uji emisi kendaraan di Jakarta yang kembali diperketat untuk menjaga kualitas udara. Simak terus TahtaAki.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.
Leave a Reply