Syarat bikin SIM terbaru yang mewajibkan masyarakat untuk melampirkan sertifikat mengemudi, nampaknya akan segera direalisasikan. Adapun aturan baru tersebut bakal berlaku untuk pemilik kendaraan mobil atau motor perseorangan dan angkutan umum.
Dilansir dari laman Humas Polri, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, mengungkapkan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas. Oleh karenanya, persyaratan pembuatan SIM harus lebih diperketat.
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM. Hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat” ungkap Tri Julianto pada Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, menurut Tri Julianto aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Tri Julianto juga mengungkapkan bahwa ketentuan ini tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujarnya.
Kapan Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi?
Syarat bikin SIM terbaru wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Pertanyaanya, kapan aturan ini akan mulai direalisasikan?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kewajiban menyertakan sertifikat sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM belum diwajibkan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.
“Belum dilaksanakan, karena kami masih mengkaji terus. Sekolah ini harus terakreditasi, karena akan dibuat aturan turunan lagi,” kata Yusri dalam konferensi pers seperti ditayangkan akun Facebook Divisi Humas Polri (22/6/2023).
Yusri juga mengatakan, nantinya lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat sekolah mengemudi wajib memiliki akreditasi dari lembaga pemerintahan resmi.
“Dan juga ada badan hukum, instruktur harus terakreditasi, bukan berarti saya mengemudi bikin sekolah mengemudi saya jadi instruktur. Jadi kalau ditanya kapan, (jawabannya) belum (diterapkan bikin SIM harus sertakan sertifikat sekolah mengemudi), kalau sudah ada aturannya kita sosialisasikan ke masyarakat,” pungkas Yusri.
Simak terus TahtaAki.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.
Leave a Reply